News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Tewasnya Munir

Pollycarpus Bakal Bebas Desember 2011?

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto (tengah), menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan PK karena berkeberatan dengan putusan vonis dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir kini berada di persimpangan jalan. Apalagi, kejaksaan terkesan tidak serius dalam meladeni peninjauan kembali Pollycarpus. Bila dulu, Jaksa yang turun bisa mencapai 12 orang. Saat ini, saat Pollycarpus mengajukan PK, jaksa yang hadir hanya satu orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas hal itu, Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) berharap pada tangan Mahkamah Agung. Harapan independen dan berani kini mengarah di institusi MA.

"Yang paling penting, kalau kita ingin menjaga keadilan ini jaksanya harus serius dan MA-nya juga harus independen dan berani. Tanpa keberanian mengusut kasus pembunuhan yang menggunakan operasi badan intelijen negara, tidak mungkin akan terungkap," kata Koordinator KASUM dari Human Rights Working Group (HRWG), Khairul Anam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).

Menurutnya, dengan pengajuan PK Pollycarpus ini disebut-sebut bakal berpihak pada Pollycarpus. Informasi yang dihimpun KASUM, Pollycarpus bakal bebas pada Desember tahun ini.

Khairul Anam mengaku mendapatkan informasi itu sekitar satu setengah bulan lalu dari berbagai pihak yang mempunyai kedekatan dengan kekuasaan seperti yudikatif dan legislatif dan mengatakan bahwa Pollycarpus akan bebas pada Desember 2011 ini.

"Waktu itu juga kami melakukan investigasi, tapi tidak ketemu logikanya. Jadi, kalau hari ini ternyata PK diajukan dengan rentan waktu misalnya pemeriksaan dilakukan satu bulan, kemudian dikirim ke MA tiga empat bulan, ya kami agak yakin dia Desember akan bebas," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini