News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Jaksa Minta Pengadilan Rampas Harta Panda Nababan Rp 1,950 Miliar

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2011). Sidang sempat ditunda karena penasehat hukum Panda Nababan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi utama, Hamka Yamdu. Panda bersama tiga politisi PDI Perjuangan lainnya, yakni Angelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih disidang dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Panda Nababan dengan penjara tiga tahun penjara. Jaksa juga menuntut harta benda milik Panda sebesar Rp 1,950 miliar yang berasal dari tindak pidana korupsi kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur dirampas untuk negara.

"Meminta menghukum pula terdakwa I Panda Nababan untuk dijatuhi hukuman tambahan yang berupa perampasan harta benda pribadi dan keluarganya sebesar Rp 1,950 miliar," tutur jaksa M Rum di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2011).

Jumlah ini merupakan kalkulasi uang suap yang diterima Panda sebagai koordinator pemenangan Miranda S Gultom sebesar Rp 1,450 miliar. Serta besaran traveller's cheque yang mengalir ke rekeing fraksi PDIP sebesar Rp 500 juta melalui Panda.

Penuntut umum juga meminta hukuman tambahan serupa kepada M Iqbal, Budiningsih dan Engelina Pattiasina. Masing-masing besaran nilai harta kekayaan pribadi dan keluarga mereka yang dimintakan penuntut umum
untuk dirampas Pengadilan adalah Rp 500 juta untuk M Iqbal, Rp 500 juta untuk Budingsih, dan Rp 450 juta untuk Engelina Pattiasina.
M
enanggapi segala tuntutan penuntut umum itu, semua terdakwa sepakat akan mengajukan nota pembelaan ata pledooi. Majelis hakim pun memutuskan sidang ditunda hingga Rabu pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini