News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Panda Nababan Dituntut Penjara 3 Tahun

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2011). Sidang sempat ditunda karena penasehat hukum Panda Nababan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi utama, Hamka Yamdu. Panda bersama tiga politisi PDI Perjuangan lainnya, yakni Angelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih disidang dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panda Nababan menjadi terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI yang dituntut hukuman pidana paling berat. Penuntut umum pada KPK meminta Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun penjara kepadanya.

"Meminta Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I (Panda) selama tiga tahun," kata penuntut umum M Rum di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2011).

Penuntut umum juga meminta hakim memerintahkan Panda membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurunga. Untuk diketahui, mayoritas terdakwa dalam kasus ini hanya dituntut hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Malah, terdakwa Agus Condro, Danial Tandjung dan Sofyan Usman hanya divonis 1,5 tahun penjara. Berbeda dengan Panda, tiga terdakwa asal PDI P lainnya, yaitu Budingsih, Engelina Pattiasina dan M Iqbal hanya dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini