Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang advokat terkait kasus suap hakim Syarifudin Umar. Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kurator PT Sky Camping Indonesia Puguh Wirayan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi, Kamis (9/6/2011).
Empat orang advokat ini yaitu Michael Marcus Iskandar, Reza Rizal, Darwati dan Royandi Haikal. Belum diketahui kaitan keempatnya dalam kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirayan sebagai tersangka kasus suap. KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU
nomor 20 tahun 2001.
Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001.