Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, mengaku dekat dengan Syarifuddin, Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Bahkan, Harifin mengaku, pernah merekomendasikan Syarifuddin promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Makasar dari Ketua Pengadilan Janeponto, Sulawesi Sulatan.
"Kedekatan tak harus diartikan kita menyetujui segala perbuatannya. Saya dekat sebagai hakim, dia pernah jadi Ketua PN Janeponto, ketika saya jadi Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan," ujar Harifin kepada wartawan di kantornya, Jumat (10/6/2011).
Ketika disinggung apa alasan Harifin merekomendasikan Syarifuddin promosi sebagai Ketua PN Makasar, ia mengaku karena prestasi Syarifuddin.
"Janeponto itu dikenal sebagai daerah Texas, dimana hukum sulit ditegakan. Beberapa kasus sebelumnya dieksekusi tak jalan, saya lihat dia punya keberanian, dan itu berhasil. Karena itu ia dipindah ke PN Makasar," ucapnya.
Di PN Makasar, Syarifuddin, aku Harifin, juga berprestasi.
"Disana saya mendegar dia bisa meredam demonstrasi yang muncul," ujarnya.
Ketika disinggung banyaknya terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan oleh Syarifuddin ketika bertugas sebagai hakim, Harifin tak menyalahkannya.
"Perlu ditekankan, putusan bebas tak salah secara hukum, masak orang mau dihukum bila tak salah," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan hakim Syarifudin Umar tengah menerima sejumlah uang di kediamannya di Sunter, Jakarta Utara, Rabu 1 Juni 2011 pukul 22.15 WIB. Uang ini diberikan kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan diduga terkait kasus kepailitan perusahaan.
KPK juga telah menetapkan Hakim Syarifudin dan Puguh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penyuapan.