Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat kondang, Otto Hasibuan, hari ini, Selasa (14/6/2011), dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap Hakim Kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Otto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap hakim, Puguh Wirawan. "Benar ada jadwal periksa Pak Otto, ia diperiksa untuk tersangka PW (Puguh Wirawan)," tutur Johan, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/6/2011).
Pantauan Tribunnews.com, Otto tiba di kantor KPK pada pukul 09.15 WIB. Ia tiba ditemani beberapa orang koleganya. Ditanya maksud kedatangannya ke Gedung KPK, Otto tak menjawabnya. "Tidak ada apa-apa," ujarnya.
Hakim syarifuddin, diketahui ditangkap penyidik KPK pada Rabu (1/6/2011), malam atas dugaan penyuapan terkait perkara pailit PT SCI Syarifuddin ditangkap bersama kurator Puguh Wirawan.
Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita lima jenis mata uang dari TKP, Yakni 84.228 USD, 284.900 SGD, 20.000 JPY, 126.000 THB dan uang lokal senilai Rp 142 Juta dan Rp 250 Juta. Hingga saat ini, KPK baru menduga uang senilai Rp 250 juta yang menjadi uang suap atas perkara kepailitan tersebut.