TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puguh Wirawan, kurator yang menangani PT Skycamping Indonesia yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya buka suara. Ia mengaku, uang Rp 250 juta yang disodorkan kepada hakim niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di rumahnya adalah fee atas penjualan aset.
"Tadi diperiksa sebagai saksi ditanya uang dari mana? Dijawab dari fee Pak Puguh, sama teman-temannya. Menurut pengakuannya demikian. Dari penjelasan Pak Puguh itu (fee) dari kurator Pak Puguh dan teman-temannya," ujar kuasa hukum Puguh, Sheila Salomo di KPK, Selasa (14/6/2011).
Sheila melanjutkan, fee untuk Syarifuddin adalah hasil penjualan aset PT Skycamping. Namun ia enggan mengomentari apakah penjualan aset PT Skycamping yang berhasil dilakukan Puguh dan dua temannya Michael Marcus Iskandar Pohan dan Khairil Poloan dibeli Ketua Peradi Otto Hasibuan.
Sementara usai diperiksa sebagai saksi, dan dikonfirmasi soal uang Rp 250 juta adalah benar fee para kurator PT Skycamping untuk Syarifuddin tak dibantah Puguh. "Kalau yang bersangkutan bilang begitu, ya saya mau apa lagi," ujar Puguh yang baru pertama kali jadi kurator dan tersangkut kasus ini.
Terkait aksi suap Puguh kepada Syarifuddin, KPK turut meminta keterangan Otto sebagai saksi dalam kasus ini. Sampai saat ini, Otto masih menjalani pemeriksaan penyidik. Otto tiba di kantor KPK pada pukul 09.15 WIB. Kepada KPK, Otto berkelit pemanggilannya tidak terkait apa-apa.