News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sisminbakum

Pendukung Yusril Kritik Petinggi Demokrat

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Brigade Hizbullah Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mengatakan, anggota DPR dari Partai Demokrat Didi Irawadi harusnya malu mendesak Kejagung segera melimpahkan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo ke pengadilan.

Sementara aktivis Partai Demokrat berkelit dengan berbagai alasan untuk menolak dituntaskannya penyidikan terhadap kasus Bank Century yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

"Didi Irawadi juga harusnya malu mendesak agar Sisminbakum diadili, sementara Bendahara Partai Demokrat kini sedang buron ke luar negeri, dengan meninggalkan sejuta tanda tanya keterkaitan perbuatannya dengan pimpinan Partai Demokrat lainnya. Afriansyah mengatakan hal itu menanggapi desakan Irawadi agar Kejagung segera melimpahkan perkara Sisminbakum ke pengadilan di DPR RI," tegas Afriansyah Noor di Jakarta, Rabu,(14/6/2011)

Statemen Didi, tambah Afriansyah, dianggap tidak memahami inti persoalan Sisminbakum. "Mana ada aset negara yang lari ke perusahaan swasta dalam Sisminbakum seperti dikatakan Didi" tambah Afriansyah.

"Ini beda dengan dana talangan Bank Century yang jelas-jelas uang negara, tapi kemudian masuk ke bank swasta dan raib entah ke mana. Didi harusnya mengambil cermin dan menatap wajahnya sendiri dalam-dalam dan kemudian melakukan introspeksi diri. Jangan seperti kata pepatah kuman di seberang lautan nampak di mata, tapi gajah di depan mata tak kelihatan".

Afriansyah juga membantah statemen Didi yang juga Ketua DPP Partai Demokrat, yang mengatakan bahwa jika kasus Sisminbakum tidak diadili akan mengusik rasa keadilan masyarakat. "Masyarakat yang mana?" tanya Afriansyah. Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dan unsur melawan hukum dalam Sisminbakum," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini