News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Agus Condro Divonis Paling Ringan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro Prayitno, Max Moein, dan Willem Tutuarima (kiri ke kanan), saat akan menjalani lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2011). Dalam persidangan itu hadir Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, yang menjadi saksi meringankan untuk Agus Condro.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yaitu Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Max Tutuarima dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dalam pemilihan DGS BI oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suharyoto.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Max Tutuarima bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/6/2011).

Oleh majelis hakim, Agus Condro divonis 1 tahun 3 bulan, Max Moein 1 tahun 8 bulan, Rusman Lumbantoruan 1 tahun 8 bulan, dan Willem Max Tutuarima 1 tahun 6 bulan. Selain itu, keempat terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Mereka dinyatakan bersalah karena telah melanggar pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Agus Condro mendapat hukuman paling ringan karena ia  dianggap berjasa dalam kasus ini karena ia adalah seorang whistle blower atau pelapor. Selain itu, Agus belum pernah dihukum, berkelakuan baik selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan uang yang diperolehnya dari hasil korupsi ke negara melalui KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini