News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Lima Terdakwa Asal Fraksi Golkar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Baharuddin Aritonang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) dari Fraksi Golkar divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kelimanya yaitu Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dalam proses pemilihan tersebut.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Ketua Majelis Eka Budi Prijatna membacakan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/6/2011).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan bagi kelimanya. Majelis menjerat kelimanya dengan dakwaan kedua yaitu Pasal 11 undang-undang pemberantasan Tipikor.

Hukuman ini sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Adapun yang menjadi pertimbangan meringankan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah para terdakwa telah bertindak sopa selama mengikuti jalannya persidangan, mengalami masalah kesehatan dan tidak menikmati hasil perbuatannya.

Sementara yang memberatkan adalah para terdakwa tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberantas praktek korupsi, kolusi, nepotisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini