Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panji Gumilang lebih memilih menghadiri acara pengumuman kelulusan murid SMP di sekolah yang dipimpinnya, Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, dibanding menghadapi cecaran pertanyaan penyidik Bareskrim soal dugaan pemalsuan dokumen pengurus yayasan yang dituduhkan kepadanya.
Dengan alasan itu, Panji mengutus kuasa hukumnya, Ali Tanjung, menemui penyidik Bareskrim untuk meminta penundaan pemeriksaannya.
"Hari ini di Al Zaytun ada kegiatan, pengumuman hasil ujian kelulusan tingkat SMP. Untuk itu, saya sampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan, berikut kegiatannya di Al Zaitun. Di surat itu kita jelas kegiatannya," kata Ali di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/6/2011).
Melalui Ali, Panji Gumilang selaku pimpinan Al Zaytun menyatakan bahwa acara tersebut tidak bisa ditinggalkan.
Menurutnya, Panji Gumilang akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik berikutnya. "Selepas Sabtu ini, Panji Gumilang siap diperiksa. Hari sabtu ke atas dia bisa, kecuali dia sakit ya. Insya Allah dia siap," katanya.
Ali mengakui dalam surat panggilan, kliennya dituduhkan melanggar Pasal 266 subsider 263 KUHP tentang memberi perintah atau informasi data palsu. "(Tuduhannyay memasukkan data palsu," imbuhnya.
Pasal 266 yang menyatakan barang siapa memberi perintah orang lain menggunakan dokumen dapat menghadapi maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan Pasal 263 yang menyatakan, barang siapa memberi perintah orang lain memasukkan informasi palsu untuk dokumen otentik dapat menghadapi maksimal tujuh tahun penjara.
Imam Supriyanto melaporkan Panji Gumilang ke polisi, karena diduga melakukan pemalsuan dokumen pengurus Al Zaytun, yang membuat Imam terdepak dari Al Zaytun. Selain itu, Imam juga mengungkapkan bahwa Panji Gumilang adalah pimpinan gerakan makar, Negara Islam Indonesia (NII).
Baca tanpa iklan