Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada akan menghirup udara bebas pada hari ini,Jumat (24/6/2011). Erwin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Pemimpin Redaksi Majalah Playboy tersebut.
"Kita sudah koordinasi dengan LP (Lembaga Permasyarakatan). Besok (hari ini) akan dieksekusi pada jam kerja. kalau bisa pagi ya pagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Mashyudi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/6/2011).
Erwin selama ini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Mashyudi salinan putusan PK telah diterima pihaknya Kamis (23/6/2011) kemarin pada pukul 16.15 WIB. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lalu berkoordinasi dengan pihak LP untuk melakukan eksekusi pembebasan Erwin.
Putusan yang diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini bern bernomor 13 PK/PID/2011 tertanggal 25 Mei 2011 lalu. Majelis hakim dalam sidang Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dipimpin oleh Harifin Tumpa.
"Menerima permohonan PK dari pemohon. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.
Sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya No. 972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009 memvoni Erwin dengan penjara selama dua tahun. Bos Playboy itu terbukti telah menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan/kesusilaan.
Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin Arnada dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa penuntut. Namun, Jaksa kemudian mengajukan kasasi yang dikabulkan oleh MA.
Baca tanpa iklan