Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Senin (27/6/2011), pukul 16.00 WIB, akan memutus perkara Pengujian Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. MK akan menjawab gugatan sembilan pemohon termasuk Misran, mantri asal desa Kuala Samboja, Kalimantan Timur yang dipidana karena memberikan layanan layaknya dokter.
"Pukul 16.00 WIB, pleno putusan, UU Kesehatan," agenda persidangan MK, yang dikutip Tribunnews.com, dari website www.mahkamahkonstitusi.go.id, Senin pagi.
Kasus Misran berawal, ketika hakim PN Tenggarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan pada 19 November 2009.
Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Misran tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa pekan lalu. Akibat putusan pengadilan ini, 13 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.
Baca tanpa iklan