News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TKW Dipancung di Arab Saudi

Komnas Perempuan akan Surati Raja Arab Untuk 23 TKW

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan, Yuniarti Chuzaifah mengatakan pihaknya akan segera menyurati Raja di Arab Saudi untuk pengampunan bagi 23 TKW yang terancam memiliki nasib serupa dengan Ruyati binti Satubi, yakni hukuman pancung.

"Yang dialami Ruyati adalah kasus kesekian, masih ada 23 lagi. Bisa jadi masih ada lagi (selain 23 TKW yang disebut). Komnas Perempuan akan menyurati Raja di Saudi Arabia untuk pengampunan," paparnya di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (27/6/2011).

Menurutnya, dari hasil riset Komnas Perempuan, ditemukan banyak orang kaya di Arab yang mendonasikan hartanya untuk proses pengampunan.

Oleh karena itu, imbuh Yuniarti, negara harus memberikan informasi kepada publik terkait upaya pengampunan tersebut.

Seperti diungkapkan sebelumnya oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, terdapat 23 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi, sebagaimana telah dijalani TKI asal Bekasi Ruyati binti Satubi, 54.

"Ada 23 orang TKI yang terancam mengalami nasib yang sama dengan Ruyati (menjalankan vonis hukuman pancung) di Saudi," katanya.

Patrialis menyebut 23 orang itu adalah bagian dari 316 orang warga Indonesia di Arab Saudi yang terjerat kasus-kasus hukum di negara tersebut. Data tersebut setelah dilakukan pertemuan antara Menkumham RI dengan menteri-menteri terkait bidang hukum di Arab Saudi yang dilaksanakan di negara itu pada 13 April 2011.

Dalam pertemuan tersebut pemerintah Indonesia memperjuangkan agar para TKI bermasalah hukum dapat dibebaskan dari ancaman hukuman pancung. Namun pemerintah Arab Saudi menyatakan dapat membebaskan TKI yang bermasalah hukum, terkecuali mereka yang telah jatuh vonis matinya (Qishas) dan tidak mendapat status Takzir atau tidak ada maaf dari pihak keluarga korban.

Akan tetapi, Arab Saudi juga akan membantu agar keluarga para korban memberikan maaf pada TKI, sehingga vonis hukuman pancung dapat diganti dengan hukuman lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini