News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Tewasnya Munir

Pollycarpus Akan Ajukan Ahli Kimia dan Farmasi Sebagai Saksi

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan massa dari sahabat Munir dan Kontras melakukan aksi solidaritas kepada keluarga almarhum Kolonel Purnawirawan TNI.TM.Gurning, yang sedang melakukan gugatan terhadap Kodam Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/5/2011). Mereka menolak upaya pengosongan paksa rumah yang saat ini ditempati keluarga Purnawirawan TNI karena bukan rumah dinas. (tribunnews/herudin)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Selasa (28/6/2011), akan menggelar sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan aktivis HAM, Munir, dengan terdakwa Pollycarpus Priyanto.

Menurut anggota Tim Kuasa Hukum Polly, M Assegaf, yang ditemui wartawan, Selasa pagi, agenda sidang akan mendengar keterangan saksi, ahli, juga menerima barang bukti yang dimasukan oleh Tim Kuasa Hukum Polly. "Jadi hari ini kesempatan kita terakhir mengajukan saksi dan menyerahkan bukti-bukti yang belum dilegalisir," ujar Assegaf.

Ia mengungkapkan, dalam sidang nanti pihaknya, akan mengajukan tiga ahli, untuk menjelaskan bahwa tidak mungkin, Polly meracuni Munir menggunakan arsenik. "Itu untuk membuktikan tidak mungkin poli melakukan peracunan karena saat dia turun dari pesawat terbang dia turun bersama kru lain ke jemputan. Peracunan di Coffe Bean tak mungkin. Itu akan dijelaskan oleh ahli, David, dan saksi. Reaksi racun kalau diminum, menurut ahli faramasi dan kimia tak mungkin melakukan di Changi (Bandara Internasional Singapura), karena peracunan itu harus dicampur penuh dan dicampur air," paparnya.

Ahli yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Polly, ungkap Assegaf adalah, Ahli Pidana, Chairul Huda, Dekan Farmasi UKI, dan Ahli Kimia. Diketahui, Polly didakwa melakukan pembunuhan pada Munir pada September 2004. Kemudian Polly disidang di PN Jakpus dan divonis 14 tahun penjara.

Kemudian di tingkat banding putusan 14 tahun dikuatkan. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis Polly 2 tahun penjara. Namun, kasus Polly tak sampai di situ, pihak jaksa mengajukan PK. Di tingkat PK ini, Polly divonis 20 tahun penjara.

Proses PK yang diajukan jaksa inilah yang dijadikan salah satu senjata Polly dalam mengajukan PK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini