TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Imas Dianasari akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus penerimaan suap terkait sengketa industrial PT Onamba Indonesia dengan pegawainya itu, ditahan di Rutan Pondok Bambu.
"Kita tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Kabag pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (1/7/2011).
Imas yang mengenakan baju cokelat dipadu celana jeans itu bungkam ditanya soal pidana yang dilakukannya. Ia digelandang ke Rutan Pondok Bambu sekitar pukul 19.45 WIB. Ia hanya menunduk dan menutupi wajahnya dengan stopmap berwarna merah.
Wajahnya cemberut menunjukkan ketidaksenangannya menjadi pesakitan kasus korupsi. Apalagi kemudian wajahnya selalu diterpa cahaya dari kamera wartawan.
Sebelumnya diberitakan, hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Imas Dianasari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap. Bersamanya, turut ditetapkan sebagai tersangka Manager Administrasi PT Onamba Indonesia (OI) Odi Juanda.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan ID dan OJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima dan memberikan sesuatu terkait putusan perkara dan pengurusan kasus di MA," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jumat (1/7/2011).
Priharsa mengatakan, Imas diduga menerima imbalan berupa uang senilai Rp 200 juta dari Odi. Imbalan tersebut dimaksudkan agar gugatan serikat pekerja terhadap PT OI bisa ditolak oleh Mahkamah Agung. PT OI digugat terkait pemutusan hubungan kerja yang dipicu aksi mogok kerja oleh para pekerjanya.
"Agar putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan kasus hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja tidak sah yang dilakukan oleh PT OI," ungkapnya.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPK menjerat Imas dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 6 ayat 2 menyatakan bahwa hakim yang menerima pemberian atau janji terancam dipidana hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara menurut Pasal 12 huruf c, hakim yang menerima hadiah terkait putusan perkara terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun.
Sementara untuk tersangka Odi, KPK menjeratnya dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a, pihak yang memberikan janji kepada hakim dalam rangka mempengaruhi putusan perkara terancam dipidana maksimal 15 tahun. Rencananya, hari ini juga kedua tersangka akan ditahan oleh KPK usai pemeriksaan. Namun KPK belum memastikan waktu penahanan terhadap keduanya.