TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan jumlah anggota Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia kemungkinan akan lebih dari 21 orang seperti yang telah diucapkannya dalam rapat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
"Masih ada lagi mungkin satu atau dua penambahan yang lebih dari civil society yang care terhadap perlindungan TKI. Jadi masih minggu depan, hari senin, akan ada rapat lagi, nanti dipimpin oleh salah satu dari beliau-beliau itu, bagaimana merumuskan siapa orang-orang itu, organisasinya bagaimana," ungkap Djoko saat ditemui usai upacara penyambutan Perdana Menteri Perancis Francois Fillon di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
Sementara itu, menyinggung tugas Satgas TKI, Djoko mengatakan kehadiran Satgas TKI jangan diartikan bahwa semua WNI atau TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri bakal bebas. Pasalnya proses hukum di beberapa negara memiliki keunikan masing-masing.
Djoko menegaskan Satgas TKI setidaknya akan memberikan advokasi dan tindakan yang bisa dilakukan untuk meringankan hukuman. Tindakan itu dilakukan seiring proses diplomasi, proses hukum yang formal oleh kementerian hukum dan ham, kementerian luar negeri, dan Kementerian Tenaga kerja.
"Jadi ini penguatan khusus untuk bagaimana upaya memperingan, meredusir hukuman-hukuman mati.
Fokusnya di situ," katanya.
Djoko menjelaskan Satgas TKI tidak ditempatkan di atase-atase yang ada di luar negeri. Mereka, katanya, tetap berada di Indonesia untuk memetakan WNI yang terancam hukuman mati di Luar Negeri.
"Nanti pasti mereka kan bagi-bagi tugas, siapa yang pas di sana, siapa yang harus dihubungi, kepada siapa mereka ini. Disupport oleh para dirjen dari kementerian lembaga yang memberikan input, data dan informasi kepada mereka," tutur Djoko.
Baca tanpa iklan