News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Komisi Yudisial Desak MA Nonaktifkan Sementara Hakim IMS

Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari ditangkap KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY), mendesak Mahkamah Agung (MA), untuk menonaktifkan sementara Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Bandung, IMS. IMS ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semalam, atas dugaan penerimaan suap.

Menurut Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, MA harus menonaktifkan sementara Hakim IMS, untuk mempermudah proses hukum KPK.

"Sebagaimana aturan yang berlaku dan mekanisme yang selama ini sudah berjalan, harus diberhentikan sementara secepatnya oleh MA untuk mempermudah proses hukum yang dilakukan KPK," tutur Asep, kepada Tribunnews.com, melalui pesan singkat.

KY juga menyatakan keprihatinannya, atas peristiwa tertangkap tangganya Hakim IMS, yang hanya berselang beberapa bulan dari penangkapan penegak hukum pengadilan lainnya, Hakim S oleh KPK, juga dalam kasus suap.

Asep menyerukan, agar peristiwa tersebut, menjadi perhatian serius yang harus direspon oleh MA, yang membawahi peradilan.

"Peristiwa yang terjadi relatif berurutan ini benar-benar harus diperhatikan dan direspon secara sangat serius khususnya oleh MA agar tidak terulang lagi dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga pradilan tidak semakin turun," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan KPK menangkap seorang hakim di Bandung. "Kita tangkap tangan hakim di Bandung," ujar sumber, Kamis (30/6/2011) malam. Ia ditangkap atas dugaan penerimaan suap.

Informasi yang dihimpun, Hakim yang ditangkap di Bandung itu berinisial IMS. Dia adalah hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Bersama hakim itu, ditangkap satu orang lainnya yang diduga sebagai penyuap. Petugas KPK pun mengamankan barang bukti berupa ratusan juta rupiah dari keduanya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini