News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

KPK Resmi Tetapkan Hakim Imas Dianasari Jadi Tersangka

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari ditangkap KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Imas Dianasari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap. Bersamanya, turut ditetapkan sebagai tersangka Manager Administrasi PT Onamba Indonesia (OI) Odi Juanda.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan ID dan OJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima dan memberikan sesuatu terkait putusan perkara dan pengurusan kasus di MA," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jumat (1/7/2011).

Priharsa mengatakan, Imas diduga menerima imbalan berupa uang senilai Rp 200 juta dari Odi. Imbalan tersebut dimaksudkan agar gugatan serikat pekerja terhadap PT OI bisa ditolak oleh Mahkamah Agung. PT OI digugat terkait pemutusan hubungan kerja yang dipicu aksi mogok kerja oleh para pekerjanya.

"Agar putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan kasus hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja tidak sah yang dilakukan oleh PT OI," ungkapnya.

KPK menjerat Iman dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 6 ayat 2 menyatakan bahwa hakim yang menerima pemberian atau janji terancam dipidana hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara menurut Pasal 12 huruf c, hakim yang menerima hadiah terkait putusan perkara terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun.

Sementara untuk tersangka Odi, KPK menjeratnya dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a, pihak yang memberikan janji kepada hakim dalam rangka mempengaruhi putusan perkara terancam dipidana maksimal 15 tahun. Rencananya, hari ini juga kedua tersangka akan ditahan oleh KPK usai pemeriksaan. Namun KPK belum memastikan waktu penahanan terhadap keduanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini