TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum internal Mahkamah Agung (MA) diduga terlibat dalam kasus suap terkait sengketa industrial antara PT Onamba Indonesia dengan pegawainya.
Dugaan ini mengemuka setelah Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin mengungkap jika pemberian uang Rp 200 juta oleh Odi Juanda ke hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Imas Dianasari dimaksudkan untuk memenangkan PT OI dalam sengketa melawan pegawainya yang kini sudah di tahap kasasi di MA.
Bak gayung bersambut, hakim Imas pun menjanjikan mampu memenangkan PT OI di MA. "ID ini sebenarnya dia ada semacam diduga (memberikan) janji akan menyelesaikan masalah tersebut. (PT OI) ingin memenangkan perkara itu di tingkat kasasi," ujar Jasin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7).
KPK pun, kata Jasin, kini tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pihak lain itu, termasuk PT OI, tempat dimana Odi mencari nafkah sekaligus perusahaan yang bersengketa.
"Tergantung penyidik. Jadi belum bisa menyampaikan. Tentunya kalau transaksi suap ada tangkap tangan, pihak penyuap dan disuap diproses terlebih dulu. Perusahaan lain pengembangan," tuturnya.