News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Presiden Belum Restui Penonaktifan Sementara Hakim Imas

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2011). Imas tertangkap tangan menerima suap dari Manajer Administrasi PT.Onamba Indonesia (OI), Odi Juanda, senilai Rp 200 juta dalam pengurusan kasus di Mahkamah Agung. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati sudah menyatakan akan menonaktifkan sementara Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung, Imas Dianasari karena tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima suap dari pihak berperkara, Mahkamah Agung tak bisa serta merta melakukan hal tersebut.

Menurut Ketua MA, Harifin A Tumpa pihaknya membutuhkan persetujuan dari Presiden. "ini beda antara hakim dengan hakim ad hoc. Hakim langsung diberhentikan sementara oleh Ketua MA. Tapi kalau hakim ad hoc, pemberhentian sementara itu oleh Presiden," kata Harifin, kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta Jakarta, Jumat (8/7/2011).

Untuk itu, ia mengaku telah bersurat kepada Presiden SBY untuk penonaktifan sementara tersebut. "Sejak 1 Juli kemarin," kata Harifin.

Namun, Presiden belum merespon surat itu hingga hari ini. "Belum direspon, tergantung Presiden," ucapnya.

Apabila tidak dikeluarkan penetapan, Imas yang kini menjadi tersangka dan masuk pesakitan karena kasus korupsi tersebut, masih memiliki status sebagai hakim ad hoc. Kendati demikian, menurut Harifin, berdasarkan ketentuan UU, setiap hakim yang menjadi tersangka dinyatakan diberhentikan sementara.

"Tanpa ada surat keputusan dia sudah berhenti sementara," jelas Harifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini