TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati sudah menyatakan akan menonaktifkan sementara Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung, Imas Dianasari karena tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima suap dari pihak berperkara, Mahkamah Agung tak bisa serta merta melakukan hal tersebut.
Menurut Ketua MA, Harifin A Tumpa pihaknya membutuhkan persetujuan dari Presiden. "ini beda antara hakim dengan hakim ad hoc. Hakim langsung diberhentikan sementara oleh Ketua MA. Tapi kalau hakim ad hoc, pemberhentian sementara itu oleh Presiden," kata Harifin, kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta Jakarta, Jumat (8/7/2011).
Untuk itu, ia mengaku telah bersurat kepada Presiden SBY untuk penonaktifan sementara tersebut. "Sejak 1 Juli kemarin," kata Harifin.
Namun, Presiden belum merespon surat itu hingga hari ini. "Belum direspon, tergantung Presiden," ucapnya.
Apabila tidak dikeluarkan penetapan, Imas yang kini menjadi tersangka dan masuk pesakitan karena kasus korupsi tersebut, masih memiliki status sebagai hakim ad hoc. Kendati demikian, menurut Harifin, berdasarkan ketentuan UU, setiap hakim yang menjadi tersangka dinyatakan diberhentikan sementara.
"Tanpa ada surat keputusan dia sudah berhenti sementara," jelas Harifin.