News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Presiden Tandatangani Keppres Pemberhentian Hakim Imas

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari, usai pemeriksaan perdana paska penahanan pada Jumat lalu, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2011). Imas tertangkap tangan menerima suap dari Manajer Administrasi PT.Onamba Indonesia (OI), Odi Juanda, senilai Rp 200 juta dalam pengurusan kasus di Mahkamah Agung. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 40/P tahun 2011 tentang pemberhentian sementara hakim Imas Dianasari.

"Sesuai ketentuan undang-undang (UU), hakim yang tertangkap tangan dan menjadi tersangka diberhentikan sementara," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana di kantor Presiden Jakarta, Jumat (8/7/2011).

Dijelaskan penerbitan Keppres pemberhentian sementara tersebut kembali menegaskan komitmen Pemerintah akan pemberantasan korupsi yang terus diikhtiarkan.

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Imas Dianasari ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA) setelah ditangkap KPK beberapa waktu lalu.

Imas diduga menerima imbalan berupa uang senilai Rp 200 juta dimaksudkan agar gugatan serikat pekerja terhadap PT OI bisa ditolak oleh Mahkamah Agung. PT OI digugat terkait pemutusan hubungan kerja yang dipicu aksi mogok kerja oleh para pekerjanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini