TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 40/P tahun 2011 tentang pemberhentian sementara hakim Imas Dianasari.
"Sesuai ketentuan undang-undang (UU), hakim yang tertangkap tangan dan menjadi tersangka diberhentikan sementara," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana di kantor Presiden Jakarta, Jumat (8/7/2011).
Dijelaskan penerbitan Keppres pemberhentian sementara tersebut kembali menegaskan komitmen Pemerintah akan pemberantasan korupsi yang terus diikhtiarkan.
Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Imas Dianasari ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA) setelah ditangkap KPK beberapa waktu lalu.
Imas diduga menerima imbalan berupa uang senilai Rp 200 juta dimaksudkan agar gugatan serikat pekerja terhadap PT OI bisa ditolak oleh Mahkamah Agung. PT OI digugat terkait pemutusan hubungan kerja yang dipicu aksi mogok kerja oleh para pekerjanya.