News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Prita Mulyasari

Satu Hakim Agung Beda Pendapat Dalam Vonis Prita

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salman Luthan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis hukuman selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, dijatuhkan kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik, Prita Mulyasari, di tingkat kasasi. Seorang hakim menyatakan berbeda pendapat.

Hakim Agung yang menyatakan beda pendapat dalam putusan tersebut adalah Salman Luthan. "Saya sendiri menganggap perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik dengan adanya surat elektronik itu," kata anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (11/7/2011).

Salman menilai penulisan surat elektronik yang dibuat Prita tidak terlepas dari peristiwa pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang yang dialami Prita Mulyasari. "Oleh sebab itu tidak memenuhi kualifikasi," kata Salman.

Kendati demikian, dalam putusan majelis secara musyawarah, menilai Prita terbukti bersalah, sehingga dijatuhi vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Prita dinilai memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik terkait surat elektronik yang dibuatnya.

Seperti diberitakan, sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pidana Prita Mulyasari. Putusan dengan nomor perkara 822K/Pid.Sus ini dijatuhkan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan ketua majelis Imam Harjadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini