TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus penyuapan terhadap hakim Syarifudin Umar, Selasa (12/7). Proses rekonstruksi rencananya akan digelar di kediaman hakim Syarifudin di Kompleks Kehakiman, Sunter Agung Tengah V Blok C1-26, Jakarta Utara.
"Hari ini ada rekonstruksi kasus hakim Syarifuddin oleh KPK. Sekarang sedang menunggu di KPK," ujar Kabag Pemberitaan dan Media Massa KPK Priharsa Nugraha di KPK.
Hakim Syarifudin seperti diketahui, ditangkap tangan KPK di rumahnya lantaran diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan terkait perkara kepailitan PT Sky Camping Indonesia, beberapa waktu lalu.
Hakim pengawas kepailitan di PN Jakarta Pusat ini sendiri selalu menyangkal menerima suap sebesar Rp 250 juta meskipun Puguh telah mengakui memberikan uang itu sebagai tanda terimakasih. (Tribunnews.com/Roy)
Baca tanpa iklan