TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sayuti (50), Seorang sopir angkot 97 Jurusan ditangkap karena dituduh memerkosa lima siswi Sekolah Dasar.
Informasi yang dihimpun Tribun, hasil visum dari kelima korban menujukan bahwa korban mengalami luka robek pada bagian kemaluan dan anus.
K, istri tersangka saat ditemui wartawan dikediamannya menyebutkan bahwa korban yang diperkosa suaminya itu hanya dua anak. Sedangkan tiga korban lainnya hanya dicabuli. Ia sendiri mengaku tidak tahu persis kejadiannya, sebab siang malam ia berjualan di warung kelontongnya.
"Waktu saya tanya ke suami, katanya hanya dua anak yang diperkosa. Lainnya hanya diraba-raba," kata K, Selasa (12/7/2011).
Namun pernyataan Kokom itu dibantah oleh AKP Endang, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur. Menurutnya, kelima korbannya positif menjadi korban pemerkosaan Sayuti. Indikasinya jelas, selaput dara korban semua mengalami robek, bahkan dubur atau anus korban juga semua rusak.
"Bukti itu terlihat setelah kelima korban menjalani visum et repertum di RS Polri," jelasnya.
Akibat perbuatannya kini Sayuti dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.
Baca tanpa iklan