News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

KPK Bidik Direktur Utama PT DGI Tbk

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur utama (Dirut) PT Duta Graha Indonesia (DGI), Dudung Purwadi, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011). Dudung diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian cek Rp 3,2 miliar pembangunan Wisma Atlet SEA Games ke 26 di Palembang, kepada Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam dari Marketing Manager PT Duta Graha Indonesia, Muhammad El Idris. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Muhammad El Idris didakwa melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberikan sesuatu kepada Wafid Muharam dan M Nazaruddin yang merupakan penyelenggara negara. Perbuatan itu, menurut jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya, dilakukan Idris bersama-sama dengan atasannya yaitu Direktur Utama PT DGI Tbk Dudung Purwadi.

Dudung disebut mengetahui dan ikut berperan aktif dalam rangkaian proses pidana itu terjadi. Di antaranya, dia ikut dalam pertemuan dengan Wafid Muharam dan Mindo Rosalina Manulang, dan menyetujui penggunaan dana perusahaan untuk menyuap Wafid dan Nazaruddin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam mendapat temuan itu. Mereka mengaku, terus mengusut keterlibatan dan peranan Dudung dalam perkara yang menyeret mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka ini. Untuk diketahui, selama proses penyidikan kasus ini, Dudung memang kerap diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus itu. Namun, status Dudung tetap belum berubah menjadi tersangka.

"Ini kan penyidikan belum usai. Masih terbuka kemungkinan-kemungkinan. Kita masih mengumpulkan informasi, masih mengusut. Dari informasi dan bukti yang kita peroleh nanti kita ke arah sana," tutur Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyikapi peranan Dudung yang begitu terang benderang namun KPK belum menjadikannya tersangka, Kamis (14/7).

Sebelumnya, peranan dan keterlibatan Dudung dalam kasus ini ditelanjangi oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan terhadap Idris. Salah satunya, dari hasil negosiasi antara Idris, Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin, disepakati adanya pembagian fee untuk Muhammad Nazaruddin (anggota DPR RI) sejumlah 13 %, Gubernur Sumsel sejumlah 2,5%, Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5%, Panitia Pengadaan sejumlah 0,5 %, dan Sesmenpora Wafid Muharam sejumlah 2%. Semuanya masing-masing dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar.

Selain itu, dalam dakwaan tersebut, disebutkan pada sekitar bulan Desember 2010 sampai dengan bulan April 2011, bertempat di Kantor Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, Idris yang mewakili PT DGI, juga memberikan uang kepada Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet uang senilai Rp 400.000.000, Musni Wijaya (Sekretaris Komite) sejumlah Rp 80.000.000, Amir Faizol (Bendahara Komite) sejumlah Rp 30.000.000, Aminuddin (Asisten Perencanaan) sejumlah Rp 30.000.000, Irhamni (Asisten Administrasi dan Keuangan) sejumlah Rp 20.000.000, Fazadi Abdanie (Asisten Pelaksana) sejumlah Rp 20.000.000, M Arifin (ketua Panitia) sejumlah Rp 50.000.000, dan para anggota panitia yaitu Sahupi sejumlah Rp 25.000.000, Anwar sejumlah Rp 25.000.000, Rusmadi sejumlah Rp 50.000.000, Sudarto sejumlah Rp 25.000.000, Darmayanti sejumlah Rp 25.000.000, Heri Melta sejumlah Rp 25.000.000. (Tribunnews.com/Roy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini