News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Pramugari Ngaku Simpan Sabu dalam Bra

Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sabu - sabu

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (14/7/2011), menggelar sidang kasus kepemilikan narkoba, jenis sabu dengan terdakwa WR.

Mantan pramugari sebuah maskapai penerbangan yang sudah bangkrut ini, harus berurusan dengan hukum setelah pihak kepolisian mendapatkannya membawa satu klip sabu yang ia sembunyikan di dalam bra.

"Saya sembunyikan di BH (bra)," kata WR, saat memberikan keterangan.

WR ditangkap anggota Kepolisian Resort Jakarta Pusat, di kos-kosan WR di kawasan Karet, Tanah Abang. Ia digerebek saat razia dilakukan di wilayah itu pada 6 April 2011. Berat sabu yang ditemukan polisi dari WR adalah di bawah satu gram.

JPU, Harsinih mendakwa WR dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Di hadapan majelis, WR, mengaku terpaksa menggunakan sabu untuk menghilangkan rasa sakitnya. Namun, saat ditanya majelis hakim apakah sudah pernah ke dokter, WR mengaku belum pernah melakukannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini