News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Darsem Pulang Kampung

Darsem Terkejut Dengar Suami Kawin Lagi

Penulis: Y Gustaman
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANGKU ANAK - Darsem, TKW Indonesia yang lolos hukuman pancung di Arab Saudi, memangku anaknya, Safii, di kediaman orang tua Darsem di Dusun Truntum, Desa Patimban, Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (13/7/2011). Dari kiri ke kanan, Daud Tawar (ayah Darsem), Wadem (nenek Darsem), Darsem dan Syafii, dan Sawinah (ibu Darsem). (Tribunnews/Felix Jody)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman dan M Ismunadi

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - HATI  siapa tak luka, ketika pergi mengadu nasib ke tanah Arab Saudi, suami yang  berada di negeri sendiri ternyata memilih kawin lagi dengan perempuan lain. Itulah nestapa yang dirasakan Darsem binti Dawud Tawar, tenaga kerja wanita asal Dusun Trumtum, Desa Patimbang, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Saya tahu dia kawin lagi saat saya di penjara Al Malas," kata Darsem kepada Tribunnews.com di Subang, Kamis (14/7/2011).

Rasa sakit itu cukup menorehkan luka mendalam. Mengingat Sanudin, suami Darsem diketahui mengawini perempuan lain dari kampung asalnya, Junti, Kabupaten Indramayu.

"Selama di sana, saya hanya sekali mengontak suami. Itupun dari telepon majikan saya. Orangtua di rumah yang kasih tahu suami saya kawin lagi," cerita Darsem.

Namun kisah sedih itu mulai dilupakan. Bahkan, Ia berkelakar, Safiin ganteng menuruni wajah ayahnya. Anaknya ini ditinggalkan Darsem ke Arab Saudi saat berusia sembilan bulan.

Darsem adalah TKI asal Subang yang sempat hampir dihukum pancung atas kasus membunuh seorang pria yang merupakan saudara majikannya pada Desember 2007. Pembunuhan itu dilakukan Darsem sebagai upaya membela diri karena pria itu hendak memerkosanya.

Keluarga korban yang merupakan warga negara Yaman bersedia memaafkan Darsem dengan bayaran diyat sebesar 2 juta riyal atau Rp 4,7 miliar.

Darsem dibebaskan dari hukum pancung setelah pemerintah membayar diyat kepada keluarga korban dan melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi untuk membebaskan dari hukum publik.

Keluarga korban yang merupakan warga negara Yaman bersedia memaafkan Darsem dengan bayaran diyat sebesar 2 juta riyal atau Rp 4,7 miliar.

Darsem dibebaskan dari hukum pancung setelah pemerintah membayar diyat kepada keluarga korban dan melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi untuk membebaskan dari hukum publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini