Laporan wartawan tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan sudah memerintahkan Hakim ad hoc, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Mahkamah Agung, Arif Sujito untuk memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arif dipanggil menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap Hakim ad hoc PHI Bandung, Imas Dianasari.
Namun perintah itu dikeluarkan sehari setelah Hakim Agung, Arif Sujito mangkir dari pemanggilan KPK. Menurut Harifin, hal itu dikarenakan surat pemanggilan itu baru diterima pihaknya pada tanggal 14 Juli 2011, sehari setelah pemanggilan Arif oleh KPK. "Saya perintahkan untuk hadir.
Ia dipanggil tanggal 13, tetapi surat panggilan permintaan baru diterima tanggal 14. Tetapi saya bilang dipenuhi," ujar Harifin yang ditemui wartawan selepas shalat Jumat di Masjid Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2011).
Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Mahkamah Agung, Arif Sujito, dijadwalkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diperiksa terkait pengembangan penyidikan kasus kasus dugaan suap kepada hakim Imas Dianasari, pada tanggal 13 Juli 2011.
Namun Hakim Arif, tak memenuhi pemanggilan tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya KPK menetapkan hakim Imas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 200 juta. Pemberian uang itu dimaksudkan agar gugatan serikat pekerja terhadap PT Onamba bisa ditolak oleh MA di tingkat kasasi.