TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ad hoc Mahkamah Agung Arif Sujito mengaku mengenal sosok Imas Diana Sari, hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI) pada pengadilan Negeri Bandung yang menjadi tersangka kasus suap di KPK.
"Saya teman. Ya kenal. Kalau hakim ad hoc seluruh Indonesia kan kenal," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7/2011).
Namun demikian, kata Arif, pertemanan keduanya tetap membuat mereka profesional menjalankan tugas sebagai seorang hakim. Tak pernah ada pembicaraan soal penanganan kasus-kasus hubungan industrial, diantara mereka, saat bersua. Apalagi, kata Arif, pembicaraan soal sengketa hubungan industrial antara PT Onamba Indonesia melawan pegawainya.
"Karena memang saya bukan majelisnya kan," ucapnya.
Arif juga membantah memiliki hubungan saudara dengan Imas. Dia juga memastikan tak ada hakim di Mahkamah Agung yang bersaudara dengan Imas.
Terkait materi pemerksaannya hari ini, Arif mengaku hanya ditanyai seputar perkenalannya dengan Imas. "Seputar perkenalan, pertemanan dan tentang apakah pernah ada hubungannya pembicaraan tentang perkara ini. Ya memang tidak pernah dan saya tidak tahu tentang pertemuannya dia dengan pengusaha (Odi Juanda) itu saya tidak tahu," jelasnya.
Pemeriksaan hari ini sendiri merupakan insiatif Arif. Pasalnya Arif belum dipanggil lagi oleh KPK setelah mangkir saat dipanggil 13 Juli lalu. "Panggilan itu tanggal 13. Tapi saya terima (surat) tanggal 15 pagi, kepada ketua MA. Ketua MA serahkan pada panitera muda perdata khusus. Dengan surat tertulis saya diberitahu tanggal 14. Diterima oleh staf saya sore. Jadi baru sampai ke saya tanggal 15. Tapi dengan itikad saya mau membantu kelancaran sengaja saya datang tanpa harus menunggu panggilan selanjutnya," paparnya.