News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Hakim MA Arif Sujito Bantah Terkait Kasus Imas

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim ad hoc, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Mahkamah Agung, Arif Sujito, menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan oleh penyidik di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2011). Arif menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap Hakim ad hoc PHI Bandung, Imas Dianasari. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial tingkat Mahkamah Agung (MA) Arif Sujito membantah terlibat dalam praktek suap menyuap terkait sengketa hubungan industrial antara PT Onamba Indonesia dengan pegawainya. Bantahan itu pun telah disampaikannya kepada penyidik KPK.

"Saya tidak tahu kasusnya di sana dan saya bukan sebagai majelis. Apakah ada kasasi di sana saya tidak tahu," ujar Arif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7/2011).

Arif juga menyangkal pernah berhubungan dengan PT Onamba Indonesia maupun perwakilannya. "Saya tidak tahu tentang pertemuan dia (Imas) dengan pengusaha (Ody Juanda) itu saya tidak tahu," ucapnya.

Meski begitu, Arif mengaku mengenal sosok Imas Dianasari, hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yang kedapatan menerima suap untuk memenangkan PT Onamba terhadap gugatan karyawannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini