TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, dalam kunjungannya bersama seluruh Jaksa Agung Muda ke Antasari Azhar di selnya, Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, tidak membahas masalah Peninjauan Kembali yang diajukan Antasari.
"Enggak ada bicara masalah PK. Barangkali sedang dipikirkan," ujar Darmono kepada wartawan usai mengunjungi Antasari di Lapas Tangerang, Kamis (21/7/2011). Katanya kedatangan Darmono ke Antasari dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa.
Saat ini, Antasari sudah siap mengajukan PK atas kasus yang melibatkannya dalam pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawal Banjaran Nasrudin Zulkarnaen Iskandar. Berapa kali upaya penyerahan PK Antasari gagal.
"Karena pengajuan PK haknya pak Antasari sebagai terpidana. Kalau konsep PK sudah selesai dengan bukti-bukti baru. Tinggal Pak Antasari kapan merasa nyaman," ujar penasihat hukum Antasari, Madir Ismail kepada Tribunnews.com sebelumnya.
Menurut Maqdir, kuasa hukum sudah menemukan novum atau bukti baru untuk mengajukan PK. BUkti itu terbagi dalam dua kelompok, yakni pertama hal yang berhubungan dengan Nasrudin, dan kedua soal pesan singkat yang selama ini kita tidak pernah diketahui dari mana.
Mereka mengaku akan membuktikan sejumlah kesalahan dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Kalaupun nanti ada revisi, dipastikan hanya menyoal hal-hal yang minor.