News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Prita Mulyasari

Prita Akan Ajukan PK Dalam Waktu Dua Pekan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prita Mulyasari akan melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait kasus yang melilitnya. Pengajuan tersebut diharapkan dalam dua pekan ini akan didaftarkan.

"Kita tidak bisa pastikan. Tetapi dalam waktu secepatnya, dalam waktu dua minggu ini kami akan daftarkan PK-nya ke PN Tangerang," kata Pengacara Prita, Slamet Yuwono ketika dihubungi wartawan, Jumat (22/7/2011).

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Prita Mulyasari. bersalah menyebarkan kritik terhadap RS. Omni Internasional melalui internet. Menurut Slamet, PK dilakukan untuk kepentingan kliennya agar MA dapat memutuskan perkara yang sangat fenomenal dan kontroversial tersebut.

"Karena sebelumnya hakim pada putusan perdata menyatakan bahwa itu bukan penghinaan, bukan perbuatan melawan hukum, itu dilindungi oleh UUD, tetapi dalam perkara pidananya malah dinyatakan itu penghinaan," ujarnya.

Slamet mengatakan kasus yang menimpa Prita dapat menjadi preseden buruk bila putusan tersebut tidak dapat dilawan. Hal itu, kata Slamet, juga berpengaruh kepada demokrasi di Indonesia khususnya bila bersinggungan dengan media elektronik.

"Makanya nanti PK nya akan diajukan secepatnya," ujarnya.

Mengenai eksekusi yang akan dijalankan Prita, Slamet mengaku belum mengetahui hal itu. Menurut Slamet dalam putusan MA itu, Prita dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama enam bulan. Pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dalam masa percobaan selama satu tahun terdakwa melakukan tindak pidana.

"Di situ kan jelas dikatakan tidak usah dijalankan. Ini hal yang terbaik dari hal yang terburuk. Jadi kalau mau dieksekusi, eksekusi macam mana. Karena hukumannya sendiri kan percobaan. Apakah harus amar ini dieksekusi, ya terserah jaksa saja. Dan kami juga akan mendampingi (Prita)," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini