TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Balik tuding menuding terjadi antara PT Garuda Indonesia dengan Asosiasi Pilot Garuda (APG).
Garuda Indonesia melalui Ari Sapari direktur operasi Garuda Indonesia mengatakan APG melanggar komitmen dari awal aksi mogok hanya dilakukan untuk Jakarta ke luar. Namun ditenggarai aksi mogok ini dilakukan di seluruh Indonesia.
Namun, oleh APG menyatakan aksi mogok mereka berpayung hukum dengan nama aksi adalah mogok. "Payung hukum aksi kami ini adalah mogok. Masalah mogoknya itu press releasenya itu dari Jakarta ke luar lalu diamandemen menjadi mogok total payung hukumnya adalah mogok total," tegas Vice President Asosiasi Pilot Garuda (APG), Capt Edward Mahar, di Kantor APG, Cengkareng, Tangerang, Kamis (28/7/2011).
Dia juga mengutarakan dengan aksi mogok APG meminimalis kerugian yang ada. Pemberitahuan jauh-jauh hari pun sudah diberikan kepada konsumen.
Selanjutnya, terkait pernyataan pihak Garuda bahwa APG melakukan intimidasi terhadap rekan pilot yang akan terbang, dia menyebut itu malah sebaliknya.
"Tetapi mogok total ini adalah sebagai reaksi karena ada kesan kami dihalang-halangi contohnya ada beberapa rekan kami yang ingin masuk area asosiasi ini ternyata dihalang-halangi," tegasnya.
Seperti diketahui, APG menggelar mogok menuntut kesetaraan gaji dengan pilot asing yang bekerja di Garuda.