Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Kepri menemukan fakta baru setelah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) kedua terhadap para tersangka pembunuh Putri Mega Umboh (25).
Kepada penyidik, Ujang dan Rosma alias Ros (pembantu korban) sebagai pelaku utama kasus tersebut mengaku, sebelum Putri dieksekusi, orang yang mengorder pembunuhan tersebut sudah merencanakan Hotel Bali ditetapkan sebagai tempat persembunyian.
Selain itu, hutan Punggur Batam dipilih sebagai lokasi mayat Putri dibuang, lantaran jaraknya dekat dengan Polsek Nongsa.
Ujang dan Ros dibawa ke Jakarta pada Jumat (29/7/2011). Namun, kuasa hukum AKBP Mindo Tampubolon, Donny Setiawan membantah keberadaan Ujang dan Ros di Jakarta adalah untuk dikonfrontir dengan Mindo.
"Tadi tidak dikonfrontasi kok, cuma pemeriksaan saksi biasa," elak Donny kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/7/2011).
Donny juga membantah bahwa Mindo telah dilakukan penahanan kota. "Pak Mindo kan masih saksi, bukan tersangka. Kalau penahanan itu ada tiga, penahanan rutan, penahanan kota, dan penahanan rumah. Tapi, tidak satupun dikenakan penahanan kepada Pak Mindo. Karena memang Pak Mindo masih saksi," ujar Donny.
Donny menegaskan bahwa Mindo bersedia kembali diperiksa penyidik karena memang menginginkan otak dan pelaku pembunuh istrinya bisa terungkap.
"Belum tahu sampai kapan pemeriksaan terhadap Mindo berakhir. Kami masih menunggu panggilan dari penyidik. Pak Mindo siap memberi keterangan lagi," tukasnya.