Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterima dari Polda Kepulauan Riau, anggota Propam Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, Jumat (29/7/2011).
Mindo ditangkap saat menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Propam Mabes Polri. "Tidak beberapa lama, ada dari penyidik Polda Kepri datang juga, untuk memberikan surat perintah penangkapan yang bersangkutan. Dan sudah dilakukan penangkapannya dan diserahkan kepada Bareskrim. Sekarang masih di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8/2011).
Anton belum menjelaskan secara rinci, bagaimana kasus pembunuhan bhayangkari ini bisa menjerat suaminya sendiri. Yang jelas, Mindo dikenakan Pasal 340 KUH-Pidana tentang pembunuhan berencana.
Mindo diduga menjadi otak pembunuhan terhadap istrinya sendiri. "(Mindo) termasuk aktor, diduga sebaga aktor," kata Anton.
Saat ditanya, apakah Mindo diduga menjadi aktor pembunuhan istrinya berdasarkan pengakuan pembantunya, Ros dan Ujang, Anton menjawab, "Itu nanti, besoknya."
Yang jelas, kata Anton, kini Mindo telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. "Yah, ditahan," tukasnya.
Seperti diberitakan, jenazah Putri Mega Umboh ditemukan dengan kondisi mengenaskan di hutan telaga Punggur, Batam, Kepri, 26 Juni 2011.
Putri diduga tewas di tangan sejumlah tersangka, Rosma alias Ros (pembantu korban), Gugun Gunawan alias Ujang (kekasih Ros), dan sejumlah sekuriti di Perumahan Anggrek Mas 3, Batam.
Para sekuriti yang menjadi tersangka justru menyangkal terlibat dalam pembunuhan tersebut dan mereka justru mengaku mengalami penyiksaan di dalam tahanan Polda Kepri. Dan akhirnya kepolisian melepaskan tersangka dari pihak sekuriti tersebut.
Dalam perjalanan kasus ini, penyidik Polda Kepri menemukan fakta baru setelah membuat BAP kedua terhadap seluruh tersangka.
Kepada penyidik, Ujang dan Ros selaku pelaku utama mengaku ada perencanaan dari orang yang mengorder pembunuhan sebelum eksekusi bahwa Hotel Bali ditetapkan sebagai tempat persembunyian. Selain itu, hutan Punggur Batam dipilih sebagai lokasi pembuangan mayat Putri, yang jaraknya dekat dengan Polsek Nongsa.
Sebelumnya, Donny selaku kuasa hukum membantah bahwa Mabes Polri melakukan penahanan terhadap Mindo karena terlibat pembunuhan Putri. Donny juga membantah bahwa keberadaan dua tersangka utama, Ujang dan Ros, di Jakarta adalah untuk dikonfrontrasi dengan Mindo.