News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Prita Mulyasari

Kejaksaan Akan Siapkan Jawaban Atas PK Prita

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, Prita Mulyasari (kiri) didampingi Andri Nugroho (kanan) Sang suami bertemu sejumlah Wakil Rakyat dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2011). Komisi Hukum DPR mendukung langkah Prita Mulyasari untuk melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada kasus pencemaran nama baik yang diadukan RS Omni Internasional. (Tribunnews/MBR/Zharfan Prasetyo)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menyiapkan jawaban atas Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan Prita Mulyasari. Jawaban akan disiapkan setelah kejaksaan menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA).

"Setelah Kita dapat pemberitahuan. Nanti ada panggilan ke ke kejaksaan.Karena ini adalah sidang PK berarti kan hadir disitu berarti akan kita buat jawabannya dalam sidang PK. Kalau kita diundang sidang kita akan memberikan jawaban formal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/8/2011) 

Mantan Kajati Gorontalo itu mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melihat memori PK yang diajukan Prita Mulyasari. "Kita lihat dulu alasannya dia. Nanti kita lihat tertulisnya seperti apa. Nanti kita lihat yang tertulis secara formal, baru kita bicara," ujarnya. Hingga kini, Noor belum mengetahui apakah kejaksaan telah menerima surat pemberitahuan dari pengadilan. "Itu di (Kejari) Tangerang ya," pungkasnya.

Diketahui, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Prita Mulyasari resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (1/8/2011).Pengajuan PK didasari setelah Majelis menganggap Prita terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP, atau pasal 311 ayat (1) KUHP. Prita dikenakan pidana penjara selama enam bulan dengan hukuman percobaan 1 tahun karena terbukti mencemarkan nama baik dokter RS Omni Internasional Tangerang.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini