News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gayus

Gayus Tambunan Hadapi Sidang Tuntutan Paspor Palsu Hari Ini

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan keputusan sela, Senin (25/7/2011). Majelis Hakim Tipikor dalam putusannya menolak eksepsi yang diajukan Gayus terkait tiga perkara yaitu penerimaan suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, dugaan penyuapan petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan, dan diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank serta Rp 74 miliar dalam safe deposit box (SDB). (tribunnews/herudin)


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus H Tambunan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini. Gayus dituntut terkait kasus paspor palsu untuk bepergian ke manca negara.

"Hari ini, sidang tuntutan Gayus Tambunan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, Chairul Amir ketika dihubungi Tribunnews.

Peristiwa pemalsuan paspor tersebut berawal dari pertemuan Gayus Tambunan dengan tersanga Ari Nur Iwan alias Ari Kalap, Agung Sutiastoro dan buronan warga Amerika Serika Jhon Jerome Grice. Pertemuan tersebut dilakukan di kediaman Gayus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada bulan Agustus 2010.

Saat pertemuan selesai,  Jhon mengatakan kepada Gayus bahwa ia dapat membuat berbagai dokumen seperti paspor, KTP, dan visa. Gayus menjanjikan uang 20.000 dollar AS jika Jhon bisa membuatkan paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.

Beberapa hari kemudian Ari datang ke rumah Gayus untuk pemotretan sebanyak empat kali, yakni tanpa wig dan kacamata, dengan wig tanpa kacamata, kacamata tanpa wig, serta dengan wig dan kacamata.

Foto-foto tersebut dikirim Ari ke email Jhon lewat laptop milik Gayus. Seminggu kemudian Ari meminta Gayus menemui Jhon di Hotel Harris di Kelapa Gading. Di sana Jhon menyerahkan paspor dengan nomor seri T 116444 dan KTP atas nama Sony Laksono.

Setelah paspor jadi, Gayus pada 24-26 September 2010 menggunakan paspor tersebut melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta. Gayus kemudian  didakwa  dengan pasal  kumulatif yakni Pasal 55 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dakwaan alternatif, Pasal 266 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta dakwaan subsideritas Pasal 263 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini