News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komite Etik KPK

Pemanggilan Anas oleh Komisi Etik Harus Ada Dasarnya

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Patra M.Zen, didampingi Fungsionaris Partai Demokrat Denny Kailimang, Hinca Panjaitan, dan Ruhut Sitompul, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, untuk melaporkan Bendahara Umum non aktif Partai Demokrat, M.Nazaruddin, Selasa (5/7/2011). Anas melaporkan Nazaruddin karena melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terkait aliran dana suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Patra M Zein, menilai pemanggilan kliennya oleh Komite Etik KPK tidak memiliki dasar hukum.

Menurutnya, langkah Komite Etik KPK memanggil kliennya gara-gara disebut Muhammad Nazaruddin pernah bertemu Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah ia nilai kurang tepat. Hal itu dikarenakan pertemuan terjadi sebelum kliennya menjadi Ketua Fraksi maupun Ketua Umum Partai Demokrat. Adapun pertemuan itu, kata dia, tak lebih selain silaturahim belaka sebagai teman.

"Itu pertemuan sebelum Anas jadi DPR, jadi kalau itu dipermasalahkan harus ada dasar hukumnya," ucap Kepala Biro Investigasi dan Analisis Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat tersebut di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/8/2011). 

Namun pihaknya, hingga kini belum memutuskan akan memenuhi pemanggila Komisi Etik KPK atau tidak, pasalnya dirinya belum mengkomunikasikannya dengan kliennya.

"Harus dengan dasarnya. Kalau dipanggil tidak relevan atau tidak, kalau itu belum tau, belum komunikasi dengan Pak Anas," ucapnya.

Sebelumnya diketahui Komite Etik KPK berencana memeriksa Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh para pimpinan KPK.

Selain Anas, Komite Etik juga akan memanggil beberapa politikus Demokrat, diantaranya Wakil Sekjen PD Saan Mustofa, dan Ketua Komisi III DPR Fraksi PD Benny Kabur Harman.
Pemeriksaan Komite Etik ini untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran kode etik para pimpinan Komisi Antikorupsi seperti yang dituduhkan oleh tersangka korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini