Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku belum menerima rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait penjatuhan sanksi terhadap majelis hakim kasus Antasari Azhar di tingkat pertama.
"MA belum terima surat dari KY tersebut," ucap Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (11/8/2011).
Diketahui, di hari Selasa kemarin, KY merekomendasikan MA hukuman Hakim non palu selama enam bulan bagi Majelis Hakim yang pernah menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Menurut Wakil Ketua KY Imam Anshori putusan itu dijatuhkan oleh pihaknya dalam rapat pleno yang digelar Selasa (9/8/2011). Ia menjelaskan, KY dan MA nantinya diwacanakan akan membentuk majelis kehormatan hakim.
KY mengeksaminasi perkara ini setelah menerima laporan dari pihak Antasari, bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim perkaranya. Di antaranya, pengabaian keterangan ahli forensik, balistik, dan IT, di muka persidangan.
Dalam proses eksaminasi ini, KY juga telah meminta keterangan Antasari, kuasa hukum Antasari, serta tiga hakim yang menangani perkara Antasari, yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.
Di PN Jaksel, majelis hakim yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun berbuah hasil lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara.
Rencananya, hasil eksaminasi KY ini akan menjadi bahan bagi Antasari dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya ke MA.