Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengacara Antasari Azhar akan menyerahkan menyerahkan memori Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011) pukul 13.00 WIB.
"Penyerahan memori Peninjauan Kembali, perkara Antasari Azhar, akan dilakukan hari Senin 15 Agustus 2011, pukul 13.00 WIB," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail melalui pesan singkat.
Rencananya penyerahan memori PK Antasari, akan diwakilkan oleh Maqdir sendiri. Menurut Maqdir, kliennya tak mendapatkan izin untuk meninggalkan rumah tahanan untuk memasukan memori PK tersebut. "Pak Antasari tidak mendapatkan izinnya," ucapnya.
Seperti diketahui Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen.
Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun berbuah hasil lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara.