Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) belum juga menyerahkan hasil rekomendasi hukuman non-palu (penonaktifan) bagi tiga orang Hakim yang menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar ke Mahkamah Agung (MA). Padahal sebelum KY sudah menghasilkan rekomendasi hukuman tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KY, asep Rahmat Fajar, kepada Tribunnews.com, melalui pesan singkat, Selasa (16/8/2011), siang. "Belum, kemarin saat mau ditandatangan, beberapa Komisioner masih memberikan revisi beberapa redaksional dan sistematika draft," ujar Asep.
Ketika ditanya kapan kiranya KY akan menyampaikan rekomendasi ke MA, Asep mengaku belum mengetahuinya. "Saya juga belum bisa mastiin, tapi yang jelas secepatnya. Soalnya secara substansi tidak ada masalah apapun," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KY merekomendasikan hukuman penonaktifan (hakim non palu) selama enam bulan bagi Majelis Hakim yang pernah menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Wakil Ketua KY, Imam Anshori, yang ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/8/2011), putusan itu dijatuhkan oleh pihaknya dalam rapat pleno yang digelar Selasa (9/8/2011).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam sidang pleno tersebut, tak semua Komisioner KY satu suara. Setidaknya dua Komisioner KY berbeda pendapat, dan satu komisioner yang abstain.
KY mengeksaminasi perkara ini setelah menerima laporan dari pihak Antasari, bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim perkaranya. Di antaranya, pengabaian keterangan ahli forensik, balistik, dan IT, di muka persidangan.
Dalam proses eksaminasi ini, KY juga telah meminta keterangan Antasari, kuasa hukum Antasari, serta tiga hakim yang menangani perkara Antasari, yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.