News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT RI

21 Koruptor Langsung Bebas Dapat Remisi Kemerdekaan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 21 narapidana kasus korupsi dipastikan bebas setelah mendapatkan remisi hari ulang tahun kemerdekaan ke-66 RI. Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiyono mengungkapkan, dari 1.008 narapidana kasus korupsi yang tersebar di seluruh tanah air, 419 di antaranya mendapat remisi umum sebagian HUT ke-66 RI.

"21 langsung bebas," ujarnya di Gedung KemenkumHAM, Jakarta, Rabu (17/8/2011). Sayangnya, Untung tak hafal nama-nama koruptor yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-66 RI itu. Seingatnya, Gayus Tambunan, tak termasuk di antaranya.

Untuk narapidana kasus narkotika, dari sebanyak 22.344 mereka yang tersebar di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di seluruh Indonesia, 9450 di antaranya mendapatkan remisi umum sebagian. "235 langsung bebas," ucapnya.

Sementara dari 90 orang narapidana kasus terorisme yang tersebar di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia, 84 diantaranya mendapatkan remisi umum sebagian.

Untuk kasus kejahatan transnasional, dari 666 orang mereka, narapidana yang tersebar di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia, 189 di antaranya mendapatkan remisi umum sebagian. "9 langsung bebas," imbuhnya.

Terakhir, sebanyak 3578 narapidana kasus tindak pidana umum juga langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-66 RI. Sementara 51.708 dari 55.286 jumlah mereka, mendapatkan remisi umum sebagian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini