Laporan Dionysia Mayang Rintani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang kini sedang menjalani masa hukuman 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnain, mendapat remisi atau potongan hukuman selama empat bulan dalam rangka HUT ke-66 RI.
Ditemui seusai upacara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Rabu (17/08/2011), Ketua Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten Imam Santoso mengatakan, Antasari bisa mendapat remisi karena evaluasi kelakuannya selama di lapas baik.
“Dapat empat bulan. Dilihat dari evaluasinya kan baik, meskipun tidak dapat remisi maksimal yaitu enam bulan,” kata Imam.
Dalam rangka HUT RI ke-66 ini, narapidana dan tahanan yang mendapatkan remisi di wilayah Banten sekitar 2.579 orang, termasuk Antasari. Antasari sendiri mendapat hukuman 18 tahun penjara.