TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narapidana kasus korupsi Gayus Tambunan dipastikan belum mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 RI, Rabu (17/8/2011). Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di Gedung KemenkumHAM, Jakarta.
"Gayus belum dapat remisi," ujarnya. Selain Gayus, narapidana "besar" lainnya yang belum mendapatkan remisi umum HUT ke-66 RI adalah Antasari Azhar. Narapidana kasus pembunuhan terhadap Nasaruddin Zulkarnaen itu belum mendapatkan remisi lantaran masih menempuh proses hukum berupa pengajuan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali.
"Antasari itu kan tindak pidana biasa jadi kalau masih dalam proses kasasi, banding, belum dapat diberikan," katanya.
Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan KemenkumHAM, Untung Sugiyono mengaku kurang mengetahui pasti apakah Gayus Tambunan dan Antasari Azhar mendapatkan remisi umum HUT ke-66 RI. "Tapi yang pasti, kalau dia memenuhi syarat, pasti dapat (remisi)," ujarnya.
Syarat itu, ungkap Untung, antara lain sudah menjalani 1/3 masa tahanan yang dijatuhkan padanya, tidak melakukan sesuatu tindakan yang dapat dikategorikan membuat keonaran atau melanggar hukum dan diusulkan oleh Kepala Lapas atau Rutan tempatnya dititipkan untuk mendapatkan pembinaan.
Lalu bagaimana dengan Al Amin yang sempat ditolak diberikan remisi oleh Kepala Lapas tempatnya mendekam? Sesuai aturan yang berlaku, kata Untung, maka seharusnya Al Amin tak mendapatkan remisi.