Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tarsi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan anggota DPR RI Al Amin Nasution, terpidana kasus korupsi proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan, kali ini tidak mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-66 RI.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kakanwil Kemenkum dan HAM Jabar) Nasir Almi seusai Upacara Pemberian Remisi Umum se-Bandung Raya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Sukamiskin, Jalan A H Nasution, Bandung, Rabu (17/8/2011).
Menurut Nasir, Al Amin tidak mendapatkan hal remisi karena kena register F atau catatan para narapidana yang melanggar aturan selama berada di tahanan. Mantan suami penyanyi dangdut Kristina itu tercatat dua kali keluar lapas Sukamiskin tanpa izin.
Saat ini, Al Amin sudah dipindahkan dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong ke Lapas Tangerang pekan lalu. (*)