TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, perlakuan manusiawi kepada pelanggar hukum merupakan satu kewajiban sebagai bangsa beradab. Perlakuan manusiawi itu salah satunya memberikan remisi kepada narapidana.
"Pemberian remisi janganlah pernah kita artikan sebagai upaya untuk memanjakan narapidana, sebagai upaya seakan-akan hanya berpihak pada kepentingan narapidana semata," ujar Patrialis di Lapas Klas II Narkotika, Cipinang, Jakarta, Rabu (17/8/2011).
Menurut Patrialis, mereka para narapidana adalah warga negara Indonesia yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Ia tak setuju jika remisi tak pantas diberikan kepada mereka yang melakukan pidana korupsi.
Pasalnya, Patrialis melanjutkan, pelanggar hukum atau narapidana memiliki hak salah satuntya mendapat pengurangan masa menjalani pidana atau remisi tadi. Dan itu tegas diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
Dikatakannya, pemberian remisi harus dilihat sebagai pengintegrasian narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Di samping menghindarikan narapidana dari dampak buruk pemenjaraan.
"Diakui atau tidak pemenjaraan memberikan dampak buruk si penerimanya," imbuhnya.