Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menetapkan mantan panitera hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Husein, sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Penyidik Bareskrim telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Zaenal sebagai tersangka kasus ini pada Senin (22/8/2011).
Surat palsu yang dimaksud, adalah surat Nomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009, tentang penjelasan cara perhitungan hasil suara Pileg untuk Dapil Sulsel I, yang digunakan KPU dalam menetapkan calon Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, sebagai pemenangnya.
Kepada kuasa hukumnya Andi M Asrun, Zaenal mengaku terkejut sesaat menerima surat yang berisi penetapan tersangka dirinya pada Jumat (19/8/2011) siang. Sebab, setahu Zaenal, dirinya lah yang menjadi korban, dengan dipalsukan tanda tangan dan dokumen konsep surat MK miliknya oleh mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan, yang kini menjadi tersangka.
"Yah pak Zaenal kaget juga. Katanya, kok saya yang dijadikan tersangka. Kan dia korbannya," ujar Andi saat menghubungi Tribunnews.com, Jumat (19/8/2011) malam.
Lebih jauh Andi mengatakan, bahwa Zaenal merasa kecewa, karena pernah melapor ke Bareskrim sebulan lalu, perihal pemalsuan tanda tangan dan pencurian dokumen miliknya ini. Namun, saat itu pihak Bareskrim mengatakan tidak perlu.
"Waktu melapor itu, orang Bareskrim bilang katanya enggak usah. Tetapi, kenapa sekarang situasinya jadi berubah begini," ujarnya.
Sebelum Zaenal, Mabes Polri lebih dulu menetapkan dan menahan mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan, sebagai tersangka pembuat surat palsu MK.
Baca tanpa iklan