TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazarudin dan anggota Komisi III DPR RI Saan Mustofa terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pimpinan lembaga pemberantas korupsi itu. Nazar dan Saan akan diperiksa terpisah hari ini.
“Nazar akan diperiksa jam 10.00 wib dan Saan akan diperiksa jam 14.00 wib,” kata Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (22/8).
Untuk diketahui, sebelumnya Komite Etik KPK telah memeriksa anggota Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman dan staf Nazar di DPR, Nuril Anwar. Komite juga telah memintai keterangan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Sementara dari internal, Komite telah memeriksa Ade Rahardja dan Johan Budi.
Dalam nyanyiannya saat masih buron, Nazaruddin, tersangka korupsi pembangunan Wisma Atlet itu berkali-kali menegaskan adanya pertemuan antara KPK dan Partai Demokrat untuk membuat kesepakatan agar kasus tersebut hanya berakhir pada dirinya saja.
Ia menuding Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Deputi Penindakan Ade Rahardja pernah bertemu dengan Anas pada akhir Juni lalu. Imbalan dari deal itu, Partai Demokrat akan mendukung Chandra dan Ade terpilih sebagai pimpinan KPK periode berikutnya.