News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jamwas Belum Terima Laporan Jaksa Terima Parsel

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung mengamati parsel lebaran seharga puluhan ribu hingga hampir satu juta rupiah di toko Madinah Syariah di Millenium Plaza, Medan, Selasa (23/8/2011). Mendekati lebaran, permintaan parsel di toko dan swalayan meningkat. (TRIBUN MEDAN/TAUFAN WIJAYA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melarang jaksa menerima parsel saat lebaran karena termasuk gratifikasi. Beberapa hari menjelang lebaran, Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengaku pihaknya belum menerima laporan baik ditingkat daerah maupun pusat terkait jaksa yang telah menerima bingkisan lebaran.

"Sejauh ini, saya belum menerima laporan apapun tentang anak buah yang menerima bingkisan," kata Marwan melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (23/8/2011).

Marwan menduga para jaksa telah mengetahui konsekuensi bila mereka menerima bingkisan lebaran. Pasalnya, ancaman sanksi disiplin telah ada didepan mata bila jaksa menerima parsel.

Sebelumnya, Marwan mengatakan jaksa hanya diperbolehkan menerima bingkisan lebaran yang berasal dari Kejaksaan. Dia mengaku sudah menyosialisasikan imbauan tersebut kepada para jaksa. "Kalau di ruangan pengawasan sudah terpasang pengumun dan dirumah dinas saya malah dipasang dipenjagaan," imbuhnya.

Mantan JAM Pidsus itu meminta kepada Jaksa agar mengembalikan parsel yang telah diterimanya.

"Kalau tidak harus diperiksa sanksi melanggar disiplin sudah dilarang kok dilanggar sanksi tergantung motif pemberian itu dan nilainya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini